BREAKING
Memuat berita terbaru...

Viral Wanita ASN Bandung Barat Live TikTok di Jam Kerja, Singgung Fee Proyek

Viral Wanita ASN Bandung Barat Live TikTok di Jam Kerja, Singgung Fee Proyek

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah melakukan siaran langsung (live) TikTok di tengah jam kerja. Dalam video yang beredar luas, wanita tersebut terlihat membahas soal pembagian fee proyek yang diduga mengindikasikan praktik gratifikasi.

Kronologi Kasus ASN Bandung Barat Viral di TikTok

Insiden ini terungkap pada Jumat, 7 Agustus 2026. Akun TikTok milik ASN tersebut menayangkan live streaming saat jam kerja dinas. Dalam siaran yang berlangsung beberapa menit, ia terlibat percakapan dengan orang lain di ruangan yang diduga merupakan ruang kerja.

Potongan percakapan yang paling menarik perhatian netizen adalah saat ia menyebutkan angka persentase fee proyek. "Kamu kenapa nggak mau dibantu, takut persenannya dibagi-bagi? Jangan cuma ngasih Amanda, kamu ngasih ke aku 1 persen," ucapnya dengan nada santai saat live streaming berlangsung.

Ungkapan tersebut segera menuai ribuan komentar dan dibagikan ke berbagai platform media sosial. Banyak warganet yang menilai ucapan tersebut sebagai indikasi adanya praktik "fee" atau uang suap dalam pengelolaan proyek di lingkungan pemerintahan daerah.

Respons Pemerintah Kabupaten Bandung Barat

Menyikapi viralnya video tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir Hasyim, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima laporan dan akan segera menindaklanjuti kasus ini. "Kami akan klarifikasi dulu kepada yang bersangkutan. Kemudian setelah kami dapat keterangannya, baru bisa ditentukan langkah selanjutnya," ujar Ade Zakir.

Pemerintah KBB menegaskan bahwa seluruh ASN di wilayahnya dilarang keras menggunakan media sosial untuk keperluan pribadi selama jam kerja. Larangan ini mencakup aktivitas memproduksi konten maupun melakukan siaran langsung. Jika penggunaan media sosial berkaitan dengan tugas jabatan, ASN wajib menggunakan akun resmi pemerintah yang telah ditentukan.

Sanksi yang Mengancam Pelaku

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran berupa bermain media sosial saat jam kerja serta dugaan gratifikasi dapat dikenakan sanksi disiplin berberat. Sanksi yang mungkin diterapkan meliputi:

- Teguran lisan atau tertulis
- Penundaan kenaikan gaji berkala
- Penurunan pangkat
-hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk pelanggaran berat

Khusus untuk dugaan fee proyek, kasus ini juga bisa masuk ranah pidana korupsi jika terbukti ada unsur pungli atau gratifikasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintahan.

Pelajaran Bagi Aparatur Negara

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di Indonesia tentang etika profesionalisme dan penggunaan media sosial yang bijak. Sebagai pelayan publik, ASN diharapkan menjaga integritas dan menghindari perilaku yang merugikan kepercayaan publik. Penggunaan platform digital harus sejalan dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah daerah di seluruh Indonesia diharapkan semakin ketat dalam menyosialisasikan dan menegakkan aturan penggunaan media sosial bagi aparaturnya, guna mencegah terulangnya insiden serupa yang merusak citra birokrasi.

Kesimpulan

Viralnya ASN Bandung Barat live TikTok di jam kerja sambil membahas fee proyek membuka tabir lemahnya pengawasan internal dan disiplin aparatur. Klarifikasi dari Sekda KBB menjadi langkah awal yang tepat, namun masyarakat menantikan tindakan tegas dan transparan sebagai bukti komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Kasus ini juga menggarisbawahi urgensi literasi digital dan etika bermedia sosial bagi seluruh pegawai negeri.

BREAKING
Memuat berita terbaru...