/data/photo/2026/08/03/6a70a42491bfb.jpg)
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah kini hanya menerima 50 persen dari gaji pokoknya setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikannya sementara dari jabatannya. Kebijakan ini berlaku sejak ditetapkannya statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hanya Terima Gaji Pokok 50 Persen
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemberhentian sementara ini berdampak langsung pada penghasilan Febrie. "Kalau (diberhentikan) sementara, dia hanya menerima gaji pokok 50 persen saja," ujar Anang di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Akibat status ini, Febrie tidak lagi berhak menerima seluruh tunjangan jabatan dan fasilitas pendukung lainnya. Anang menegaskan bahwa pemutusan hak penuh sebagai jaksa baru akan terjadi jika putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). "Nanti kalau sudah ada putusan inkrah, baru (dipecat)," tambahnya.
Alasan Pemberhentian Sementara: Status Tersangka TPPU
Langkah pemberhentian sementara (PHN) ini diambil Jaksa Agung ST Burhanuddin berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-081/D.JA/08/2026 tanggal 4 Agustus 2026. Dasar utamanya adalah status Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Anang menjelaskan, PHN ini bersifat sementara sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Benar saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena statusnya sebagai tersangka," tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Modus Dugaan TPPU Terkait Jabatan Struktural
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026). Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan pencucian uang ini berkaitan erat dengan jabatannya sebagai pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Namun, Rudi enggan membeberkan detail konstruksi hukum maupun modus operandi spesifik. Ia beralasan agar proses pembuktian di tahap penyidikan tidak terganggu. "Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," pungkasnya.
Respons Hukum Febrie Ardiansyah
Menanggapi penetapan tersangka dan pemberhentian ini, Febrie Ardiansyah telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya mengklaim menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan status tersangka serta pemberhentian sementara tersebut. Saat ini, proses hukum baik di ranah pidana maupun praperadilan masih berlangsung.
Kesimpulan
Pemberhentian sementara Febrie Ardiansyah menegaskan komitmen Kejagung menegakkan kode etik dan hukum internal di tengah proses penyidikan TPPU. Secara finansial, sanksi ini signifikan karena menghentikan seluruh tunjangan dan memotong gaji pokok menjadi setengahnya. Nasib kepegawaian Febrie kini sepenuhnya bergantung pada putusan pengadilan di masa depan: apakah dibebaskan dan dikembalikan, atau dipecat tidak dengan hormat jika terbukti bersalah.