
Roy Suryo, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu, kembali mengungkapkan temuan-temuan yang menurutnya menguatkan dugaan ketidaksahian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam konferensi pers yang digelar oleh Tim Hukum Tifa and Roy's Advocate (Troya) di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026), Roy menilai skripsi Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) memiliki tingkat kepalsuan 99,9 persen.
Temuan Ketidaksesuaian pada Skripsi Jokowi
Roy Suryo mengaku pernah memegang langsung naskah skripsi Jokowi yang tersimpan di Fakultas Kehutanan UGM. Menurutnya, dokumen tersebut menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian mendasar yang sulit diabaikan. Meskipun detail teknis ketidaksesuaian tersebut tidak diuraikan secara rinci di hadapan media, Roy menegaskan temuan tersebut cukup kuat untuk menarik kesimpulan bahwa ijazah sarjana kehutanan Jokowi tidak sah.
Argumen Hukum dari Tim Troya
Kepala Tim Hukum Troya, Yuwantoro Winduajie, sebelumnya telah menyoroti prosedur penunjukan tersangka terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang dinilai tidak sah. Menurutnya, pelimpahan kasus dari penyidik ke penuntut umum telah melewati batas waktu 85 hari yang diatur dalam hukum acara pidana. Argumen ini menjadi landasan tim pembela untuk mengajukan praperadilan guna membatalkan status tersangka kliennya.
Reaksi Publik dan Perkembangan Kasus
Klaim terbaru Roy Suryo segera menarik perhatian publik dan media. Kasus ini telah berlangsung sejak Juni 2026, melibatkan serangkaian peristiwa yang dialami Dokter Tifa — mulai dari perampasan barang bukti hingga dugaan upaya pembunuhan. Roy Suryo sendiri telah mengajukan praperadilan berulang kali, meskipun Mahkamah Tinggi Militer (THMP) sebelumnya telah mengingatkan terkait aturan pengajuan tersebut.
Kesimpulan
Temuan Roy Suryo mengenai ketidaksesuaian skripsi Jokowi di UGM menambah bahan perdebatan publik seputar keabsahan ijazah mantan presiden. Sementara proses hukum terhadap Roy dan Tifa masih berlanjut, klaim 99,9 persen kepalsuan skripsi ini mempertajam narasi yang selama ini dikembangkan oleh pihak yang mengajukan tuduhan. Publik menantikan langkah selanjutnya baik dari sisi hukum maupun klarifikasi dari pihak UGM dan tim Jokowi.