:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Roy-Suryo-tengah-didampingi-kuasa-hukumnya.jpg)
Roy Suryo menilai fenomena praperadilan kini menjadi tren baru di kalangan tokoh publik dan pejabat tinggi untuk memastikan legalitas proses penyidikan. Mantan Menpora ini menyoroti langkah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menganggapnya sebagai bentuk "edukasi hukum cerdas" yang patut ditiru masyarakat luas.
Roy Suryo: Praperadilan Jadi Tren Edukasi Hukum Cerdas
Dalam keterangannya di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026), Roy Suryo—yang sendiri berstatus tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi—mengakui adanya pergeseran strategi hukum di Indonesia. Menurutnya, berbagai kalangan, mulai dari pegiat media sosial seperti Babe Aldo hingga mantan pejabat setingkat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini proaktif memanfaatkan mekanisme praperadilan.
"Ini adalah mekanisme baru di dalam peradilan di Indonesia, harus kita manfaatkan supaya tidak begitu saja kita langsung masuk pokok perkara dengan pola terlalu polos," ujar Roy Suryo.
Ia menegaskan bahwa praperadilan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen vital untuk menguji apakah aparat penegak hukum telah beroperasi dalam koridor peraturan yang tepat sebelum perkara memasuki tahap persidangan materi.
Langkah Hukum Febrie Adriansyah Jadi Sorotan
Perhatian publik tertuju pada langkah Febrie Adriansyah yang melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan dua permohonan praperadilan pada Rabu (5/8/2026). Gugatan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Agung, Kepala Kepolisian Negara (Kapolri), dan Polda Metro Jaya.
Gugatan praperadilan Febrie Adriansyah ini bertujuan menguji keabsahan aspek formil penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini menegaskan bahwa siapa pun, termasuk mantan pejabat penegak hukum, berhak memastikan prosedur yang diterapkan padanya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mendorong Masyarakat Tak Bersikap Pasif
Roy Suryo mendorong masyarakat untuk tidak bersikap pasif saat menghadapi proses hukum. Ia menyebut nama Dokter Tifa sebagai contoh lain yang juga menempuh jalur praperadilan dalam kasus serupa.
Bagi Roy, memahami dan menggunakan hak praperadilan adalah bentuk literasi hukum yang perlu dikembangkan. "Masyarakat yang lain, ayo! Termasuk juga untuk dr. Tifa yang juga mengajukan Praperadilan," imbau mantan anggota DPR RI tersebut.
Kesimpulan
Pernyataan Roy Suryo menegaskan pergeseran paradigma di mana praperadilan tidak lagi dilihat sebagai upaya menghalangi keadilan, melainkan sebagai mekanisme pengawalan prosedur (due process of law). Langkah Febrie Adriansyah dan tokoh-tokoh lain membuktikan bahwa pemahaman terhadap hak-hak hukum dalam KUHAP semakin meningkat, mendorong penegak hukum untuk lebih teliti dalam menjalankan kewenangan penyidikan.