
Prediksi Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, terkait langkah hukum Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo terbukti akurat. Roy Suryo resmi mengajukan permohonan praperadilan keempat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepat seperti yang diramalkan advokat senior tersebut beberapa waktu lalu.
Latar Belakang Prediksi Ade Darmawan Terwujud
Pada pertengahan Juli 2026, Ade Darmawan menilai Roy Suryo masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan praperadilan lagi. Alasannya, masih ada sejumlah pasal pidana yang menjerat kliennya namun belum diuji melalui mekanisme praperadilan sebelumnya. Dalam wawancara di stasiun televisi swasta, Ade secara rinci menyebutkan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 35 KUHP sebagai landasan prediksinya.
Menurutnya, praperadilan pertama hingga ketiga hanya menguji pasal-pasal tertentu, seperti Pasal 32 KUHP pada praperadilan kedua, serta ganti rugi dan rehabilitasi pada praperadilan ketiga. "Pasal 310, 311, dan 35 ini kan belum," ujar Ade dengan keyakinan penuh bahwa praperadilan keempat pasti akan digelar.
Detail Praperadilan Ke-4: Menggugat Pencekalan (Travel Ban)
Prediksi itu terealisasi pada Kamis, 30 Juli 2026. Roy Suryo mendaftarkan permohonan praperadilan keempat dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, ia menempatkan Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai Termohon II.
Fokus utama gugatan kali ini adalah keabsahan pencekalan atau travel ban yang diberlakukan kepolisian terhadap dirinya. Roy mengaku tidak bisa bepergian ke luar negeri karena kebijakan tersebut. "Yang penting tentang pencekalan," tegas Roy saat ditemui di pengadilan.
Argumen Hukum: Pasal Mana yang Belum Diuji?
Langkah Roy Suryo mengajukan praperadilan keempat sejalan dengan analisis hukum Ade Darmawan mengenai sisa pasal yang belum tersentuh:
Pasal 310 dan 311 KUHP (Penginaan dan Pencemaran Nama Baik)
Kedua pasal ini menjadi landasan tuduhan pidana terhadap Roy Suryo. Namun, menurut tim hukum, keabsahan penangkapan dan penyidikan berdasarkan pasal-pasal ini belum sepenuhnya diuji di tingkat praperadilan sebelumnya.
Pasal 35 KUHP (Partisipasi)
Pasal ini berkaitan dengan ikut serta dalam kejahatan. Pengujian terhadap aplikasi pasal ini dalam konteks kasus ijazah Jokowi dinilai masih menjadi blank spot yang perlu diklarifikasi melalui praperadilan.
Dengan adanya praperadilan keempat ini, Roy Suryo berusaha menutup celah hukum yang dinilai masih terbuka, khususnya soal legalitas pembatasan hak bepergian yang dirasa merugikan.
Kesimpulan
Kebenaran prediksi Ade Darmawan menegaskan bahwa strategi hukum Roy Suryo memang dirancang bertahap untuk menguji setiap pasal yang diterapkan kepolisian. Praperadilan keempat yang berfokus pada pencekalan ini menjadi uji coba baru bagi otoritas penegak hukum dalam membuktikan legalitas travel ban terhadap tersangka kasus ijazah Jokowi. Perkara ini kini menunggu jadwal sidang di PN Jakarta Selatan untuk menentukan apakah pencekalan tersebut sah menurut hukum atau sebaliknya.