
Prediksi Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, terkait langkah hukum Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo terbukti akurat. Roy Suryo resmi mengajukan permohonan praperadilan keempat guna menguji keabsahan pencekalan atau travel ban yang diberlakukan kepolisian terhadap dirinya.
Latar Belakang Prediksi Ade Darmawan
Beberapa waktu lalu, Ade Darmawan telah menilai bahwa Roy Suryo berpotensi mengajukan praperadilan lagi. Alasannya, masih ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat Roy Suryo namun belum diuji melalui mekanisme praperadilan sebelumnya. Dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu (18/7/2026), Ade secara spesifik menyebutkan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 35 KUHP.
Menurut hematnya, praperadilan pertama hingga ketiga baru menguji pasal-pasal tertentu. Praperadilan kedua misalnya fokus pada Pasal 32, sedangkan yang ketiga soal ganti rugi dan rehabilitasi. Oleh karena itu, Ade memastikan ada ruang bagi praperadilan keempat untuk menguji pasal-pasal pencemaran nama baik dan fitnah yang belum tersentuh.
Detail Praperadilan Keempat yang Diajukan Roy Suryo
Prediksi tersebut terealisasi pada Kamis (30/7/2026). Roy Suryo mendaftarkan permohonan praperadilan keempat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan ini, Roy menempatkan Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai Termohon II.
Fokus utama gugatan kali ini adalah keabsahan pencekalan yang menghalangi Roy Suryo bepergian ke luar negeri. "Silakan datang lagi untuk Praperadilan yang keempat. Ya, kami sudah mendaftarkan Praperadilan keempat," ujar Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Senin lalu. Ia menegaskan bahwa materi praperadilan ini spesifik menguji sah tidaknya travel ban yang dikenakan pihak kepolisian.
Alasan Hukum di Balik Langkah Praperadilan Ke-4
Pengajuan praperadilan keempat ini didasarkan pada argumen bahwa tindakan pencekalan oleh aparat penegak hukum dinilai melanggar prosedur hukum. Sebelumnya, Roy Suryo telah menjalani tiga kali praperadilan dengan materi yang berbeda, mulai dari keabsahan penangkapan, penahanan, hingga ganti rugi. Namun, isu pembatasan hak bepergian (travel ban) baru menjadi objek pengujian hukum pada tahap ini.
Pakaran hukum melihat langkah ini sebagai upaya menuntut keadilan prosedural sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan investigasi harus berlandaskan hukum yang jelas dan tidak sewenang-wenang membatasi hak konstitusional warga negara.
Kesimpulan
Kejadian ini memperkuat posisi Ade Darmawan sebagai pakar hukum yang mampu membaca alur strategi hukum dengan teliti. Bagi Roy Suryo, praperadilan keempat menjadi instrumen vital untuk memperjuangkan hak bepergiannya yang dirasa dilanggar. Putusan PN Jakarta Selatan nanti akan menjadi preseden penting terkait batas wewenang aparat dalam menerbitkan travel ban terhadap tersangka.