
Polisi Polda Metro Jaya saat ini tengah menggali kasus penemuan 995 unit senjata angin yang disimpan di lingkungan sebuah yayasan sekolah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Fokus penyidikan saat ini tidak hanya pada jumlah senjata yang fantastis, melainkan pada legalitas izin impor serta kelayakan lokasi penyimpanan (gudang) yang digunakan.
Polisi Periksa Kesesuaian Izin Gudang dan Impor
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa tim penyidik sedang mendalami apakah pengelola tempat penyimpanan telah memenuhi kewajiban pelaporan sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022, setiap pemilik senjata angin wajib memberitahukan izin impor serta lokasi gudang penyimpanan kepada aparat kepolisian setempat.
"Kami masih mendalami soal izin impor hingga peletakannya. Dasar hukumnya adalah Perpol Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan pelaporan surat izin impor dan gudang penyimpanan," ujar Budi, Sabtu (8/8/2026).
Mantan Ketua Yayasan Akan Diperiksa Pekan Depan
Selain memverifikasi fisik lokasi, penyidik juga meneliti dokumen-dokumen izin impor yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP). Langkah selanjutnya, polisi akan memanggil mantan Ketua Yayasan sekolah tersebut, yang dikenal dengan inisial IWD, untuk diperiksa pada pekan mendatang.
Pemeriksaan terhadap IWD bertujuan mengungkap asal-usul senjata, waktu impor, tujuan pengadaan, serta jumlah persis yang tercantum dalam manifes impor. Hal ini krusial untuk menentukan arah hukum kasus ini.
Batas Legal: Impor Resmi vs Penyelundupan
Kombes Budi menegaskan bahwa kuncinya terletak pada kesesuaian data fisik dengan dokumen manifes. "Apabila impornya sesuai dengan manifes, berarti ini secara resmi. Tetapi jika di luar manifes, artinya ada indikasi penyelundupan," tegasnya.
Jika terbukti adanya penyimpangan—baik dari sisi jumlah, jenis senjata, maupun kelalaian pelaporan gudang—pengelola berpotensi menghadapi sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang mengenai senjata api ringan dan peraturan impor barang terlarang/terbatas.
Kesimpulan
Penemuan ratusan senjata angin di area sekolah menimbulkan kekhawatiran publik terkait keamanan dan penyalahgunaan. Saat ini, sisi hukum yang menjadi landasan adalah kepatuhan terhadap Perpol Nomor 1 Tahun 2022 soal pelaporan gudang dan validitas dokumen impor. Pemeriksaan terhadap mantan Ketua Yayasan IWD pekan depan diharapkan menjadi titik terang apakah ini sekadar kelalaian administrasi atau ada unsur kejahatan transnasional seperti penyelundupan senjata.