BREAKING
Memuat berita terbaru...

Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo

Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo. Keputusan ini diumumkan dalam sidang terbuka, Kamis (6/8/2026), dengan alasan utama adanya cacat formal karena pihak yang berwenang membayar ganti rugi—Menteri Keuangan—tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara.

Latar Belakang Penolakan Praperadilan Roy Suryo

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Ketut menjelaskan bahwa dasar hukum pembayaran ganti rugi sesuai Pasal 175 ayat (5) KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga saat ini belum terbit. Oleh karena itu, pedoman yang berlaku kembali ke Pasal 11 PP Nomor 27 Tahun 1983 jo. PP Nomor 92 Tahun 2015.

Pasal tersebut secara tegas menentukan bahwa pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Karena itu, hakim menilai Menteri Keuangan wajib hadir sebagai pihak dalam proses praperadilan ini.

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formal karena kurang pihak," ujar Hakim Ketut saat membacakan putusan.

Akibatnya, permohonan praperadilan ketiga Roy Suryo yang terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dinyatakan tidak dapat diterima (NO).

Rekap Tiga Kali Praperadilan Roy Suryo

Ini adalah kali ketiga Roy Suryo mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan pembuatan dokumen palsu ijazah kedokteran, dengan hasil yang bervariasi:

1. Praperadilan Pertama (Penggeledahan, Penangkapan, Penahanan): Dimenangkan hakim. Penahanan dinyatakan melanggar hukum.
2. Praperadilan Kedua (Penetapan Tersangka): Ditolak hakim. Penetapan tersangka dinyatakan sah.
3. Praperadilan Ketiga (Ganti Rugi Rp206 Juta): Tidak Dapat Diterima karena cacat formal (kurang pihak Menteri Keuangan).

Implikasi Hukum & Langkah Selanjutnya

Keputusan ini menegaskan pentingnya kelengkapan subjek hukum (pihak) dalam gugatan ganti rugi negara. Meskipun substansi ganti rugi diakui, prosedur formal menuntut Menteri Keuangan sebagai pejabat pembayar harus menjadi respondent.

Bagi tim hukum Roy Suryo, keputusan ini membuka peluang untuk mengajukan gugatan baru dengan melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak yang ditugaskan, atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika memandang adanya kesalahan penerapan hukum.

Kesimpulan

PN Jakarta Selatan menolak praperadilan ganti rugi Roy Suryo bukan karena hak ganti ruginya tidak diakui, melainkan karena prosedur formal tidak terpenuhi: Menteri Keuangan tidak dimasukkan sebagai pihak tergugat. Hal ini menggarisbawahi ketatanegaraan dalam pengelolaan keuangan negara—bahkan untuk membayar ganti rugi akibat kekeliruan aparat penegak hukum, alur pembayaran harus melalui anggaran negara yang dipegang Menteri Keuangan.

BREAKING
Memuat berita terbaru...