
Pemerintah resmi membuka peluang bagi pondok pesantren untuk mengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) secara mandiri. Kebijakan baru ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai rapat terbatas di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Syarat Pesantren Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri
Menurut Zulhas, lembaga pendidikan berasrama berbasis keagamaan diperbolehkan mendirikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sendiri dengan syarat utama jumlah santri atau siswa di atas 1.000 orang. Bagi pesantren yang jumlah santrinya di bawah angka tersebut, wajib bekerjasama dengan SPPG terdekat.
"Hari ini diputuskan pondok atau sekolah boarding keagamaan dengan jumlah lebih dari 1.000 orang boleh membuat dapur sendiri, tapi harus memenuhi standar SPPG," tegas Zulhas.
Standar Mutu dan Keamanan Pangan Tetap Wajib Dipenuhi
Meski diberi keleluasaan mengelola dapur internal, pesantren tidak dibebaskan dari regulasi ketat. Setiap SPPG di lingkungan pesantren wajib:
- Memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN)
- Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
- Mengikuti prosedur pengolahan dan penyajian yang baku
Hal ini bertujuan memastikan kualitas nutrisi dan keamanan konsumsi santri tetap terjamin sesuai standar nasional.
Efektivitas Distribusi untuk Pesantren Besar
Kebijakan ini dinilai akan memperlancar distribusi makanan di pesantren skala besar. Zulhas memberikan ilustrasi: pesantren dengan 2.000 santri akan lebih efisien memasak sendiri di lokasi dibanding bergantung pada dapur pusat yang lokasinya mungkin jauh.
"Misalnya pondok yang punya 2.000 santri boarding, mereka bisa membuat dapur sendiri di lokasi, tapi harus memenuhi standar SPPG dan memiliki SLHS," ujarnya.
Dampak terhadap Program Makan Bergizi Gratis Nasional
Langkah ini menjadi bagian dari strategi percepatan cakupan program MBG di wilayah dengan konsentrasi santri tinggi. Dengan mendesentralisasi pengelolaan dapur ke unit pendidikan besar, pemerintah berharap:
- Logistik distribusi lebih singkat dan hemat biaya transportasi
- Menu bisa disesuaikan dengan selera lokal dan kebutuhan nutrisi santri
- Partisipasi masyarakat dan pengelola pesantren semakin terlibat aktif
Kesimpulan
Izin pembangunan dapur MBG mandiri bagi pesantren berkapasitas >1.000 santri adalah kebijakan pragmatis yang menyeimbangkan efisiensi logistik dengan keamanan pangan. Kunci keberhasilannya terletak pada komitmen pengelola pesantren mematuhi standar SPPG dan SLHS secara konsisten, serta pengawasan berkelanjutan dari BGN dan dinas kesehatan setempat.