BREAKING
Memuat berita terbaru...

Patgulipat Bisnis Don Ritto Tempat Cuci Uang di Kasus Febrie Diungkap

Patgulipat Bisnis Don Ritto Tempat Cuci Uang di Kasus Febrie Diungkap

Kejagung mengungkap terobosan baru dalam kasus pencucian uang (TPPU) yang menjerat eksekutif Jampidsus, Febrie Adriansyah. Empat perusahaan milik tersangka Don Ritto diduga menjadi sarana money laundering guna mengaburkan asal-usul dana haram. Penetapan ini diperkuat serangkaian penggeledahan maraton serta penyitaan dokumen keuangan vital di sejumlah lokasi strategis.

Kejagung Geledah Empat Perusahaan Don Ritto, Diduga Tempat TPPU

Tim Penyidik Khusus (Tim 9) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan simultan di empat entitas hukum milik Don Ritto (DR) pada awal Agustus 2026. Keempat perusahaan tersebut adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, keempat kantor yang berlokasi di Jakarta Selatan itu diduga kuat difungsikan sebagai vehicle atau wadah pencucian uang.

"Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya," tegas Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Penggeledahan tersebut bertujuan menelusuri jejak aliran dana serta mengamankan alat bukti berupa dokumen-dokumen korporasi yang mencurigakan. Hingga kini, penyidik masih mendalami temuan di lokasi guna memperkuat konstruksi perkara.

Penyitaan Dokumen di Rumah Febrie Adriansyah

Sebelum menyisir kantor-kantor Don Ritto, Tim 9 Kejagung terlebih dahulu menggeledah kediaman Febrie Adriansyah di Jalan Radio I No 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/8/2026). Aksi yang berlangsung selama tiga jam (18.30–21.30 WIB) itu berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan erat dengan aliran dana hasil kejahatan pencucian uang.

Selain rumah Febrie dan kantor Don Ritto, penyidik juga menggeledah kediaman tersangka Nurman Herin (NH) di Kota Depok. Pemeriksaan terhadap empat saksi—karyawan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH—pun dilakukan guna memperjelas skema modus operandi serta melacak aset-aset hasil kejahatan.

Misteri Emas 74 Kg dan Status Jaksa Febrie

Salah satu poin menarik yang mengundang perhatian publik adalah keberadaan emas seberat 74 kilogram. Anang Supriatna menegaskan bahwa kepemilikan emas tersebut akan diungkapkan secara detail di muka sidang nanti. Saat ini, barang bukti tersebut diamankan dari penyitaan Kortas Polri untuk memperkuat pembuktian.

Sejalan dengan penetapan sebagai tersangka, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerbitkan keputusan penghentian sementara status Febrie Adriansyah sebagai jaksa negeri. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 31 Juli 2026, mengacu pada Peraturan Jaksa Agung yang mengatur sanksi administratif bagi jaksa yang terlibat tindak pidana korupsi dan TPPU. Febrie saat ini berada dalam status ditahan di Rutan Kejagung.

Kesimpulan

Kasus TPPU Febrie Adriansyah memasuki tahap penyidikan yang lebih dalam dengan terungkapnya peran empat perusahaan milik Don Ritto sebagai diduga sarana pencucian uang. Penggeledahan massal, penyitaan dokumen keuangan, serta penahanan emas 74 kg menjadi bukti komitmen Kejagung mengeksekusi hukum tanpa memandang pangkat. Masyarakat menantikan proses persidangan yang transparan guna mengungkap sepenuhnya skema dan total kerugian negara dalam kasus ini.

BREAKING
Memuat berita terbaru...