BREAKING
Memuat berita terbaru...

Menteri LH Ungkap Pemilik SixNine Padel Bandung Bayar Denda Rp 100 Juta

Menteri LH Ungkap Pemilik SixNine Padel Bandung Bayar Denda Rp 100 Juta

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa pengelola SixNine Padel di Bandung telah membayar denda administratif sebesar Rp 100 juta akibat penebangan 10 pohon secara ilegal. Tindakan tersebut dilakukan untuk memasang videotron di depan gedung lapangan padel tersebut.

Proses Penegakan Hukum dan Sanksi

Berdasarkan keterangan Menteri Jumhur, tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kementerian LH bersama Pemerintah Kota Bandung telah melakukan serangkaian proses penegakan hukum. Mulai dari pemanggilan, verifikasi lapangan, hingga klarifikasi terhadap pemilik usaha PT FPI yang mengelola SixNine Padel.

"Pemilik usaha telah mengakui penebangan 10 pohon di depan videotron dan bersedia membayar denda Rp 100 juta serta menanam 1.000 pohon pengganti," ujar Jumhur, Minggu (9/8/2026).

Selain denda uang dan kewajiban penanaman 1.000 pohon, pelaku juga diwajibkan menanam kembali tanaman pelindung berukuran 5 meter di lokasi penebangan. Videotron yang dipasang tanpa izin reklame pun telah disegel oleh Pemkot Bandung dengan disaksikan tim KLH.

Pelanggaran Lingkungan Lainnya Ditemukan

Dalam proses pemeriksaan, tim PPLH KLH menemukan pelanggaran tambahan yang dilakukan pengelola SixNine Padel:

- Tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)
- Tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air
- Menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung

Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, Kementerian LH akan menerbitkan sanksi administrasi paksaan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kesimpulan

Kasus SixNine Padel menjadi contoh nyata penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Sanksi denda Rp 100 juta, kewajiban reboisasi 1.000 pohon, serta penutupan videotron ilegal menunjukkan komitmen pemerintah menegakkan peraturan lingkungan. Pelanggaran tambahan seperti tidak adanya IPAL dan penutupan drainase umum memperberat posisi pelaku usaha. Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar selalu mematuhi AMDAI dan perizinan lingkungan sebelum memulai operasional.

BREAKING
Memuat berita terbaru...