Laporan Diana Pungky Soal Dugaan Penggelapan Rp 25 M Dikonfirmasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya telah membenarkan adanya laporan polisi yang diajukan aktris senior Diana Pungky terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilaporkan terhadap mantan asisten pribadinya berinisial YS. Laporan tersebut diterima pada 1 Juli 2026 dan hingga kini masih berjalan dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik.
Detail Laporan Polisi yang Diajukan Diana Pungky
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan Diana Pungky berhubungan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh mantan asisten pribadinya. Hingga saat ini, tim penyelidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini.
Polda: Proses Penyelidikan Masih Berjalan
Dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026), AKBP Onkoseno menyatakan bahwa proses penyelidikan belum selesai. Tim penyidik akan melanjutkan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti yang belum terverifikasi serta meminta keterangan saksi tambahan guna mengklarifikasi seluruh detail perkara.
"Selanjutnya dari pihak penyelidik juga akan masih mengumpulkan barang-barang bukti lainnya, pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengklarifikasi perkara ini," ungkapnya.
Kerugian yang Dilaporkan Capai Rp 25 Miliar
Terkait nilai kerugian yang tercantum dalam laporan polisi yang diajukan Diana Pungky, AKBP Onkoseno memastikan nominal yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 25 miliar. "Kalau kerugian yang dilampirkan, di sini tertera sekitar Rp 25 miliar. Ya, Rp 25 miliar," pungkasnya.
Kesimpulan
Sampai saat ini, kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan aktris Diana Pungky masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya. Tim penyidik akan terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan seluruh barang bukti dan keterangan saksi yang dibutuhkan sebelum melanjutkan ke tahap penuntutan jika terbukti cukup bukti.
