:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9315732/original/028583100_1785864049-KPKDD.jpg)
KPK Juga Geledah Imigrasi Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengejutkan publik dengan menggeledah dua kantor imigrasi strategis di Jakarta, Selasa (4/8/2026). Langkah ini merupakan lanjutan penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi Pusat dan Jakarta Selatan
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilaksanakan secara serentak di dua lokasi: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat.
"Jadi, ada dua tempat yang kami geledah hari ini," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Meski telah menyita sejumlah barang bukti, Taufik memilih menahan detail hasil penggeledahan. "Nanti dengan Jubir ya detailnya," tegasnya singkat.
Ekspansi Kasus OTT Juni 2026: Dari Tangkap Tangan ke Penetapan 8 Tersangka
Penggeledahan kali ini tidak terlepas dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 KPK sepanjang 2026 yang digelar pada 2–3 Juni 2026. Tepat dua hari kemudian, pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemerasan izin tinggal WNA periode 2022–2026.
Kasus ini mencakup praktik korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (sebelum beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan). Total kerugian negara yang diduga diraup para tersangka mencapai Rp 145,5 miliar.
Daftar Tersangka Kunci: Dari Dirjen Imigrasi hingga Staf Subdirektorat
Berikut susunan tersangka yang telah ditetapkan KPK beserta jabatannya saat kasus terjadi:
1. Silmy Karim – Direktur Jenderal Imigrasi Periode 2023–2024 (Saat ini menjabat Dirut PT Krakatau Steel).
2. Saffar Muhammad Godam – Plt Direktur Jenderal Imigrasi Periode 2024–2025.
3. Jaya Saputra – Kepala Kantor Wilayah DJ Imigrasi Jawa Barat.
4. Ronald Arman Abdullah – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
5. Tessar Bayu Setyaji – Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
6. Bagus Bramantyo – Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
7. Juniadi Sri Priambudi – Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas.
8. Gusti Benardiansyah – Staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA: Pola Terstruktur 2022-2026
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan tindak pidana korupsi ini berlangsung secara terstruktur selama empat tahun (2022–2026). Para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan pengurusan izin tinggal terbatas (KITAS) dan izin tinggal tetap (KITAP) untuk memeras pihak-pihak yang mengurus dokumen keimigrasian WNA.
Alur dana diduga mengalir melalui jaringan pejabat struktural hingga staf operasional, mencerminkan adanya indikasi korupsi sistemik di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya Penyidikan
Penetapan Silmy Karim—pejabat yang kini menempati posisi tinggi di BUMN PT Krakatau Steel—sebagai tersangka menarik perhatian masif. Masyarakat menuntut proses hukum yang transparan dan bersih dari intervensi politik.
Langkah selanjutnya yang diantisipasi publik adalah:
* Pemeriksaan tersangka secara intensif di Ruang Pemeriksaan KPK.
* Penelusuran aliran dana (follow the money) untuk mengungkap seluruh jaringan.
* Potensi penetapan tersangka baru seiring temuan barang bukti dari penggeledahan kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel.
Kesimpulan
Penggeledahan KPK di dua kantor imigrasi Jakarta menandakan fase penyidikan kasus korupsi izin tinggal WNA memasuki tahap pengumpulan bukti fisik yang krusial. Dengan 8 tersangka tingkat tinggi hingga operasional sudah ditetapkan dan kerugian negara yang fantastis (Rp 145,5 M), kasus ini menjadi uji nyata komitmen KPK dalam memberantas korupsi sistemik di sektor keimigrasian. Seluruh mata kini tertuju pada perkembangan pemeriksaan tersangka dan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di masa depan.