BREAKING
Memuat berita terbaru...

KPK Geledah Imigrasi Jaksel Terkait Kasus Silmy Karim

KPK Geledah Imigrasi Jaksel Terkait Kasus Silmy Karim

KPK Geledah Imigrasi Jaksel Terkait Kasus Silmy Karim

KPK kembali menggema dengan melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa (4/8) sore. Langkah ini merupakan lanjutan penyelidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Geledahan yang berlangsung hingga malam hari ini diarahkan untuk mengamankan bukti-bukti fisik dan digital guna memperkuat kasus yang kerugian negara diduga mencapai Rp 145,5 miliar.

KPK Geledah Imigrasi Jaksel hingga Malam Hari

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi kegiatan tersebut usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Menurutnya, tim penyidik memulai penggeledahan dan baru menyelesaikannya sekitar pukul 18.00 WIB, tepat setelah waktu magrib.

"Hari ini pun ada kegiatan penggeledahan, tadi jam sekitar selesai jam 6 habis magrib, itu tim masih melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," ujar Taufik.

Meskipun demikian, Taufik memilih merahasiakan detail barang bukti apa yang diamankan. Ia menegaskan bahwa informasi lengkap mengenai hasil penggeledahan akan diumumkan oleh Jubir KPK, Budi Prasetyo, setelah seluruh proses penyidikan serangkaian geledahan selesai.

Latar Belakang Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Kasus ini awalnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 KPK sepanjang 2026 yang digelar pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang tersangka yang terdiri dari delapan Pejabat Negara/ASN dan sembilan orang perantara swasta.

Sehari setelah OTT, tepatnya 3 Juni 2026, Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK. Keesokan harinya, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.

Daftar Tersangka Kunci dan Modus Operandi

Selain Silmy Karim (bekas Dirjen Imigrasi 2023–2024), tersangka lainnya melibatkan pejabat tinggi aktif dan mantan, antara lain:
* Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025)
* Jaya Saputra (Kakanwil Imigrasi Jabar, mantan Dir Izin Tinggal 2024–2025)
* Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat)
* Tessar Bayu Setyaji & Bagus Bramantyo (Kepala Subdirektorat Izin Tinggal)
* Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS)
* Gusti Benardiansyah (Staf Subdirektorat Izin Tinggal)

Para tersangka diduga meraup keuntungan sekitar Rp 145,5 miliar melalui skema pemerasan terhadap pelaku usaha dan perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Saat ini, Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero).

Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya

Penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menandakan perluasan cakupan bukti. Sebelumnya, KPK juga telah mengeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan memeriksa pegawai di Imigrasi Depok serta Jakarta Barat. Pola ini menunjukkan upaya KPK untuk melacak jejak aliran dana dan bukti administrasi di seluruh lini operasional Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kesimpulan

Penggeledahan KPK di Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan seriusnya penanganan kasus korupsi izin tinggal WNA yang melibatkan pejabat tinggi. Dengan penyitaan bukti terbaru ini, diharapkan proses hukum terhadap delapan tersangka—termasuk mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim—dapat berjalan lebih cepat dan tegas guna memulihkan kerugian negara sebesar Rp 145,5 miliar.

BREAKING
Memuat berita terbaru...