:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kapuspenkum-Kejaksaan-Agung-Anang-Supriatna-dalam-jumpa-pers-3210.jpg)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan sikap terbuka terkait upaya hukum praperadilan yang diajukan mantan Kepala Jaksa Pengawasan (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak konstitusional tersangka yang dijamin Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami tidak mempersoalkannya. Silakan itu hak tersangka dan penasihat hukumnya kalau mau mengajukan praperadilan. Hal tersebut sudah diatur dalam KUHAP," ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Respons Kejagung: Menghormati Hak Hukum Tersangka
Sikap Kejagung ini muncul segera setelah tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada siang hari yang sama. Anang Supriatna menekankan bahwa penyidik akan tetap menjalankan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk merespons gugatan tersebut di muka hakim.
"Kami siap menghadapi sidang praperadilan nanti. Penyidik akan menjelaskan dasar pertimbangan penetapan tersangka secara hukum," tambahnya.
Argumen Tim Pembela: Enam Pokok Persoalan Hukum
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa gugatan praperadilan ini dibangun atas enam pokok persoalan substansial. Menurutnya, penetapan tersangka tanggal 24 Juli 2026 silam mengandung sejumlah kelemahan hukum yang perlu diuji keabsahannya.
1. Penerapan Pasal Lama vs KUHP Baru (Asas Lex Favor Reo)
Persoalan utama yang diajukan tim pembela berkaitan dengan penerapan pasal-pasal Undang-Undang Pencucian Uang (UU TPU) nomor 3, 4, dan 5 serta Pasal 607 KUHP lama. Firman menilai pasal-pasal tersebut sudah dicabut oleh Pasal 622 Ayat 1 Huruf X KUHP Baru serta Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP.
"Aturan baru ini mewajibkan penyidik menerapkan hukum yang lebih menguntungkan tersangka (Asas Lex Favor Reo). Ini bukan pilihan, melainkan perintah undang-undang yang sifatnya imperatif (mutlak)," tegas Firman.
2. Unsur Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence)
Tim hukum juga menguji ketepatan penyematan unsur perdagangan pengaruh (trading in influence) dalam dokumen penetapan tersangka. Firman berargumen, unsur ini belum diatur secara spesifik sebagai bentuk tindak pidana dalam legislasi nasional, meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC).
"Mahkamah Agung (MA) sendiri telah menegaskan hal ini melalui Putusan Nomor 97/PK/Pid.Sus/2019, bahwa trading in influence belum bisa dijadikan dasar pidana di Indonesia," jelasnya.
3. Ketidakadaan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime)
Argumen ketiga menyentuh inti kasus pencucian uang (TPPU). Firman menegaskan bahwa TPPU bersifat follow the money atau mengikuti uang, sehingga harus ada tindak pidana asal (predicate crime) yang terjadi terlebih dahulu.
"Tanpa adanya bukti tindak pidana asal yang jelas, kasus pencucian uang ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjerat klien kami," pungkasnya.
Kronologi Singkat Kasus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan Kejagung pada 24 Juli 2026 dalam kasus dugaan pencucian uang. Penetapan ini didahului serangkaian penyidikan dan penggeledahan yang mengungkap aset dan barang bukti signifikan. Saat ini, Febrie menjalani masa penahanan di Rutan Kejagung selagi menunggu proses praperadilan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kesimpulan
Dinamika hukum kasus Febrie Adriansyah memasuki babak baru dengan dilakukannya praperadilan. Sikap Kejagung yang "tidak mempersoalkan" menunjukkan komitmen penegak hukum untuk menghormati due process of law. Fokus perhatian publik kini beralih ke sidang PN Jakarta Selatan yang akan menguji keabsahan penetapan tersangka, terutama terkait penerapan KUHP Baru, eksistensi trading in influence, serta keharusan adanya tindak pidana asal dalam kasus TPPU. Keputusan hakim nanti akan menjadi preseden hukum penting bagi praktik penegakan hukum pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia.