
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyikapi wacana Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan dokter asing untuk mengisi kekurangan tenaga medis di tanah air. Kebijakan ini disampaikan Prabowo dalam pidato RUU APBN 2027 pada Jumat (14/8/2026). IDI menegaskan bahwa kehadiran dokter dari luar negeri tidak boleh menggantikan pembangunan sumber daya manusia (SDM) kesehatan nasional, melainkan harus bersifat selektif, terukur, dan berlandaskan kebutuhan nyata di lapangan.
IDI: Dokter Asing Bukan Solusi Jangka Panjang
Ketua Bidang Humas PB IDI, dr Cashtry Meher, menyatakan bahwa dokter asing sebaiknya diposisikan sebagai bagian dari strategi penguatan sistem kesehatan, bukan sebagai pengganti investasi SDM kesehatan dalam negeri. Menurutnya, penetapan tenaga medis asing hanya dapat dipertimbangkan jika memang terjadi kekurangan dokter spesialis tertentu di wilayah tertentu.
"Kebijakan ini harus selektif, terukur, berbasis kebutuhan, dan dengan standar kompetensi yang jelas," ujar dr Cashtry.
Fokus Utama: Transfer Pengetahuan dan Kapasitas Lokal
Perhatian utama IDI berkisar pada aspek transfer pengetahuan (knowledge transfer) antara dokter asing dan tenaga medis Indonesia. Dr Cashtry menegaskan bahwa kehadiran dokter asing tidak boleh sekadar mengisi kekosongan sementara, lalu pergi tanpa meninggalkan warisan kompetensi bagi rekan kerja lokal.
"Jangan sampai dokter asing datang, bekerja, kemudian pergi. Sementara persoalan kekurangan dokter di Indonesia masih tetap sama," tegasnya.
Idealnya, dokter asing yang hadir membawa misi ganda: memberikan pelayanan medis sekaligus membangun kapasitas dokter Indonesia. Hal ini terutama relevan pada penanganan penyakit yang prevalen di Indonesia seperti tuberkulosis (TBC) dan kusta — penyakit yang mungkin jarang dijumpai di negara asal dokter asing tersebut.
Data Kekurangan Tenaga Medis di Indonesia
Wacana ini muncul seiring dengan data kekurangan tenaga kesehatan yang signifikan. Berdasarkan data yang disampaikan Presiden, Indonesia kekurangan 84.781 dokter umum dan 127.580 dokter gigi. Angka ini menjadi latar belakang kebijakan penetapan dokter asing sebagai salah satu solusi darurat.
Namun, dr Cashtry menyoroti bahwa solusi fundamental bukan pada penetapan tenaga kerja dari luar, melainkan pada pembangunan sistem kesehatan yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata dan berkelanjutan.
Sikap IDI: Belum Ada Kekhawatiran Khusus, Tapi Tetap Waspada
Hingga saat ini, IDI menyatakan belum memiliki kekhawatiran khusus terkait masuknya dokter asing. Namun, organisasi profesi ini tetap memantau pelaksanaan kebijakan, terutama soal kesetaraan transfer pengetahuan di lapangan.
"Bagaimana mereka bisa berdampingan untuk menyembuhkan dan mendiagnosis penyakit-penyakit TBC dan Kusta misalnya. Karena di sebagian negara penyakit tersebut tidak ada," ujar dr Cashtry.
Kesimpulan
Respons IDI menegaskan bahwa penetapan dokter asing hanya boleh menjadi solusi taktis jangka pendek, bukan strategi utama. Kunci utamanya ada pada transfer pengetahuan yang efektif dan penguatan sistem kesehatan nasional yang berkelanjutan. Pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tidak menggeser investasi jangka panjang pada pendidikan dan penempatan dokter Indonesia.