
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) secara resmi menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa. Sidang yang awalnya dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus 2026, digeser ke pekan depan, tepatnya 13 Agustus 2026. Penundaan ini menyusul kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Alasan Resmi Penundaan Sidang Bukan Karena Praperadilan
Pejabat Humas PN Jaktim, Immanuel, menegaskan bahwa penundaan sidang ini bukan disebabkan oleh pengajuan praperadilan yang dilakukan tim pembela Dokter Tifa. Alasan utamanya bersifat administratif internal pengadilan: Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini sedang menempuh ujian kedinasan.
"Untuk penundaan tanggal 6 Agustus 2026 ke tanggal 13 Agustus 2026 bukan karena (Tifa) mengajukan praperadilan, tapi karena hakim ketua majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan," ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik Dokter Tifa
Kasus ini kembali digulir setelah sidang sebelumnya, pada 23 Juli 2026, Majelis Hakim memutuskan dakwaan batal demi hukum melalui putusan sela. Keputusan itu memaksa Jaksa Penuntut Umum untuk memperbaiki surat dakwaan agar memenuhi ketentuan formal dan materiil yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses persidangan.
Langkah Hukum Dokter Tifa: Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Sementara menunggu jadwal sidang baru di PN Jaktim, Dokter Tifa mengambil langkah hukum terpisah dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 3 Agustus 2026.
Dalam gugatan tersebut, Dokter Tifa menantang keabsahan penghentian penuntutan dengan menempatkan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai pihak termohon. Langkah ini dikonfirmasi oleh pakar telematika Roy Suryo usai menjalani persidangan di PN Jaksel, Selasa (4/8/2026).
Apa Selanjutnya untuk Sidang Dokter Tifa?
Meskipun ada gugatan praperadilan di PN Jaksel, proses perkara utama di PN Jaktim tetap berlanjut sesuai jadwal baru. Jaksa telah menyempurnakan surat dakwaan pasca putusan sela hakim. Seluruh pihak—mulai dari jaksa, tim pembela, hingga panitera—diwajibkan hadir pada Kamis, 13 Agustus 2026 untuk agenda pembacaan dakwaan yang sudah diperbaiki.
Kesimpulan
Penundaan sidang dakwaan Dokter Tifa di PN Jaktim murni disebabkan faktor jadwal hakim ketua majelis yang mengikuti ujian kedinasan, bukan intervensi dari proses praperadilan di PN Jaksel. Kasus pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi ini memasuki tahap krusial dengan dakwaan yang sudah direvisi. Mata publik kini tertuju pada sidang 13 Agustus mendatang untuk melihat apakah dakwaan baru dapat bertahan dari uji formal maupun materiil.