
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) resmi menunda sidang pembacaan dakwaan terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, dari hari ini, Kamis (6/8/2026), ke pekan depan, Kamis (13/8/2026). Penundaan ini menyusul proses perbaikan surat dakwaan oleh Jaksa setelah majelis hakim sebelumnya menyatakan dakwaan awal batal demi hukum.
Alasan Resmi Penundaan Sidang Dokter Tifa
Pejabat Humas PN Jaktim, Immanuel, menegaskan bahwa penundaan jadwal sidang kali ini bukan terkait dengan langkah hukum praperadilan yang diajukan Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk penundaan tanggal 6 Agustus 2026 ke tanggal 13 Agustus 2026 bukan karena (Tifa) mengajukan praperadilan, tapi karena hakim ketua majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan," ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Alasan teknis ini menjadi penjelasan resmi pengadilan di tengah beredarnya isu bahwa sidang ditunda menunggu putusan praperadilan.
Klarifikasi Soal Praperadilan yang Diajukan Tifa
Sebelumnya, tercatat Dokter Tifa telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan yang didaftarkan pada Senin (3/8/2026) itu menuduh Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan terkait "Sah atau tidaknya Penghentian Penuntutan".
Kabar langkah hukum ini dikonfirmasi pakar telematika Roy Suryo usai menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026). Roy Suryo sempat menyebutkan adanya agenda praperadilan ini berpotensi memengaruhi jadwal sidang pokok di PN Jakarta Timur. Namun, klarifikasi terbaru dari Humas PN Jaktim memastikan jadwal baru 13 Agustus 2026 tetap berlaku terlepas dari proses praperadilan tersebut.
Kronologi Kasus: Dari Dakwaan Batal Hingga Perbaikan Surat
Kasus pencemaran nama baik ini mencatat tonggak penting pada sidang putusan sela, Kamis (23/7/2026) lalu. Saat itu, Majelis Hakim PN Jaktim memutuskan dakwaan Jaksa batal demi hukum karena cacat bentuk hukum pada surat dakwaan.
Menyusul putusan sela tersebut, Jaksa telah melakukan perbaikan substansi dakwaan. Sidang pembacaan dakwaan yang diperbaiki inilah yang dijadwalkan ulang untuk Kamis, 13 Agustus 2026 mendatang.
Kesimpulan
Sidang dakwaan Dokter Tifa di PN Jaktim resmi bergeser ke Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB. Penundaan ini murni因由因由 (karena) ketua majelis hakim mengikuti ujian kedinasan, bukan menunggu proses praperadilan di PN Jakarta Selatan. Publik diharapkan menyimak perkembangan sidang lanjutan yang akan membahas dakwaan revisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.