BREAKING
Memuat berita terbaru...

Eks Menag Yaqut Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji: Saya Tidak Pernah Menerima Satu Rupiah Pun

Eks Menag Yaqut Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji: Saya Tidak Pernah Menerima Satu Rupiah Pun

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak pernah menerima uang sedikit pun dalam kasus dugaan korupsi pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Pernyataan ini disampaikannya usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Jaksa Dakwa Yaqut Memperkaya Diri USD 271.500

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar USD 271.500 terkait pengisian kuota haji khusus tambahan. Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, Yaqut menolak semua tuduhan dan mengaku tidak memahami dasar dakwaan jaksa. "Terus terang saya tidak memahami dakwaan ini. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya, dengan asumsi," ujarnya.

Yaqut: Kebijakan Berbasis Keselamatan Jemaah

Mantan Menag ini menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat selalu berlandaskan pada prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa. Hal ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji.

"Tugas saya waktu itu sebagai Menteri Agama adalah menjamin pembinaan, layanan, dan keselamatan jemaah. Itu yang saya lakukan, dan semua alhamdulillah tercapai dengan baik," tandas Yaqut.

Menuntut Pihak yang Benar-Benar Menerima Fee

Yaqut menuding pihak yang melakukan jual beli kuota dan menerima fee dari proses tersebut. Menurutnya, pelaku yang mendapat keuntungan tidak sah dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) seharusnya yang dihadapkan ke pengadilan.

"Mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya, itu yang harusnya dihadirkan di sini," tegasnya.

Kesimpulan

Sidang perdana kasus korupsi kuota haji ini menarik perhatian publik mengingat melibatkan pejabat tinggi negara. Yaqut Cholil Qoumas konsisten membantah tuduhan suap dan mengklaim kebijakannya murni demi keselamatan jemaah haji. Putusan pengadilan akan menentukan apakah dakwaan jaksa dengan kerugian negara Rp622 miliar dapat dibuktikan di muka hakim.

BREAKING
Memuat berita terbaru...