BREAKING
Memuat berita terbaru...

DPR serap aspirasi Papua dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat

DPR serap aspirasi Papua dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggali aspirasi masyarakat Papua guna menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Fokus utama pembahasan kali ini berpusat pada pengakuan serta pengelolaan tanah ulayat yang selama ini sering jadi sumber konflik.

DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat di Jayapura

Ketua Tim Baleg DPR RI sekaligus Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, memimpin rapat dengar pendapat di Jayapura, Sabtu (8/8). Pertemuan tersebut menghadirkan Pemprov Papua, akademisi, perwakilan masyarakat adat, serta DPRD Papua. Tujuannya jelas: mengumpulkan masukan langsung dari lapangan agar substansi RUU benar-benar mengakomodasi kebutuhan dan kondisi masyarakat hukum adat di tanah Papua.

"Kami mencoba menggali usulan dari setiap daerah sehingga nantinya bisa disimpulkan dan dibicarakan bersama pemerintah," ujar Sturman.

Proses Panjang Sejak 2010

Pengusulan RUU Masyarakat Adat sebenarnya sudah bergulir sejak 2010. Namun, hingga kini regulasi ini belum tuntas disahkan. Baleg kini kembali berputar mengumpulkan aspirasi dari berbagai daerah sebagai bahan merumuskan substansi yang nantinya akan dibahas bersama pemerintah pusat.

Tanah Ulayat: Isu Krusial yang Perlu Resolusi

Salah satu persoalan paling urgente adalah penguasaan dan pengelolaan tanah adat. Durante ini, tarik-menarik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat adat masih sering terjadi. Menurut Sturman, kementerian terkait, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain harus memastikan masyarakat hukum adat mendapat ruang pengelolaan tanah ulayat sesuai ketentuan yang berlaku.

RUU Masyarakat Adat diharapkan jadi payung hukum yang memberikan kepastian sekaligus memperjelas kewenangan pemerintah dalam mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat.

Aspirasi Papua Jadi Bahan Penting Penyusunan Regulasi

Masukan dari Papua akan menjadi salah satu bahan fundamental dalam merumuskan regulasi yang mampu menjawab permasalahan masyarakat adat, termasuk soal pengelolaan wilayah dan tanah ulayat. Dengan pendekatan partisipatif ini, diharapkan RUU yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tapi juga responsif terhadap realita di lapangan.

Kesimpulan

Pengumpulan aspirasi di Papua menandakan komitmen DPR untuk menyusun RUU Masyarakat Adat yang inklusif dan berbasis keadilan. Penyelesaian isu tanah ulayat menjadi kunci agar regulasi ini benar-benar melindungi hak ulayat masyarakat adat, bukan sebaliknya. Proses yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade ini diharapkan segera menemukan titik terang demi kepastian hukum bagi seluruh pihak.

BREAKING
Memuat berita terbaru...