
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi dengan menandatangani perintah eksekutif yang menyasar praktik wisata kelahiran (birth tourism). Langkah ini bertujuan mengakhiri pemanfaatan visa turis untuk melahirkan di AS guna mendapatkan kewarganegaraan bagi bayi yang lahir.
Trump Batasi Hak Kewarganegaraan Berbasis Tempat Lahir
Dalam perintah yang ditandatangani Kamis (6/8/2026), Trump menegaskan bahwa kewarganegaraan AS bukanlah komoditas yang bisa diperoleh melalui eksploitasi celah hukum imigrasi. Beliau mengkritik praktik birth tourism yang dianggap "menjadikan hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir menjadi lelucon".
Perintah eksekutif ini mendefinisikan birth tourism sebagai dua hal utama:
1. Kedatangan WNA dengan visa non-imigran yang tujuan utamanya melahirkan di wilayah AS
2. Setiap upaya memfasilitasi masuknya WNA lain untuk tujuan yang sama
Modus Operandi Penyedia Jasa Birth Tourism
Menurut Trump, penyedia jasa birth tourism menggunakan iklan menipu dan iming-iming untuk memikat calon ibu hamil. Janji-janji yang ditawarkan meliputi:
- Kewarganegaraan AS otomatis untuk bayi
- Akses ke tunjangan publik
- Akomodasi sementara di fasilitas khusus atau hotel
Namun, Trump menegaskan janji-janji tersebut sering kali tidak dipenuhi. Para klien bahkan diajarkan untuk memberikan keterangan palsu kepada petugas konsuler dan perbatasan guna memperoleh visa masuk.
Dampak ke Industri Global dan Eksploitasi Perempuan
Kegagalan mengatasi skema ini diklaim telah membiarkan berkembangnya industri global yang meraup keuntungan dari pengelakan hukum imigrasi AS. Trump juga menyoroti eksploitasi terhadap perempuan yang bepergian ke AS untuk melahirkan.
Sejarah Kebijakan Serupa dan Tantangan Hukum
Ini bukan upaya pertama Trump. Sebelumnya, ia pernah mencoba membatasi hak kewarganegaraan berbasis kelahiran, namun Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tersebut pada Juni 2026.
Penasihat dekat Trump, Stephen Miller, menambahkan bahwa perintah ini juga bertujuan menolak kewarganegaraan bagi:
- Anak-anak anggota organisasi teroris asing
- Kelompok besar yang melakukan lobi dan bertindak atas nama pemerintah asing
Kesimpulan
Perintah eksekutif terbaru Trump menandakan eskalasi dalam upaya membatasi kebijakan kewarganegaraan berbasis kelahiran (birthright citizenship) yang dijamin Amandemen Ke-14 Konstitusi AS. Mengingat riwayat pembatalan oleh Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ini kemungkinan besar akan menghadapi tantangan hukum yang sengit di pengadilan federal. Perkembangan selanjutnya patut diamati, terutama dampaknya bagi komunitas imigran dan industri jasa imigrasi global.