:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9306887/original/065864800_1784913814-jam8.jpg)
Febrie Adriansyah Resmi Diberhentikan Sementara, Masih Terima 50% Gaji Pokok
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) serta statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini berlaku efektif sejak 31 Juli 2026, sejalan dengan statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Tinjauan Pemeriksaan Pengendalian Uji Efektivitas (TPPUE).
Meski tidak lagi menjabat, Febrie tetap berhak menerima 50 persen dari gaji pokok selama proses hukum berlangsung. Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Tidak Lagi Memiliki Kewenangan Jaksa
Anang menegaskan bahwa sejak diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara, Febrie Adriansyah total kehilangan kewenangan sebagai jaksa. Ia tidak lagi berhak menjalankan fungsi penuntutan maupun wewenang lain yang melekat pada jabatan tersebut.
"Sudah tidak bisa. Tidak ada kewenangan sama sekali. Hanya memperoleh 50 persen dari gaji pokok," tegas Anang.
Selain gaji pokok yang dipotong, Anang memastikan Febrie juga tidak lagi menerima seluruh tunjangan yang biasanya diperoleh seorang ASN. Status kepegawaiannya sebagai ASN pun diberhentikan sementara seiring dengan penonaktifan jabatannya struktural.
Menerapkan Asas Praduga Tak Bersalah
Menurut Anang, langkah pemberhentian sementara ini merupakan prosedur standar kepegawaian yang wajib diterapkan bagi pegawai negeri yang berstatus tersangka. Kebijakan ini didasarkan pada asas praduga tak bersalah, artinya pemberhentian bersifat administratif dan tidak mengikat putusan pengadilan.
"Benar, sejak 31 Juli telah diterbitkan keputusan pemberhentian sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Mekanisme ini berlaku umum bagi seluruh ASN yang sedang menghadapi proses peradilan pidana. Jika di kemudian hari Febrie dinyatakan bebas atau tidak bersalah oleh pengadilan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), status kepegawaian dan jabatannya dapat dipulihkan sesuai peraturan yang berlaku.
Proses Hukum Febrie Adriansyah Masih Berlanjut
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa konsultansi TPPUE. Kubu hukum Febrie sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) guna membatalkan penetapan tersangka (pretrial), namun hingga saat ini proses hukum di pengadilan masih berlangsung.
Kejagung menegaskan akan tetap profesional menjalankan proses hukum sesuai jalannya acara perkara, sambil menjamin hak-hak kepegawaian tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kesimpulan
Pemberhentian sementara Febrie Adriansyah adalah langkah administratif wajib yang memisahkan status jabatan dari proses hukum pidana. Selama menunggu putusan inkrah, mantan pejabat tinggi Kejagung ini kehilangan seluruh kewenangan jaksa dan tunjangan ASN, namun tetap menerima separuh gaji pokok sebagai jaminan hak dasar kepegawaian. Keputusan ini netral dan dapat dibatalkan jika pengadilan memutuskan Febrie tidak bersalah di kemudian hari.