
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) status PPPK di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah jadi sorotan warganet usai melakukan live streaming TikTok di jam kerja. Dalam rekaman yang beredar, terlihat perempuan berinisial IYP mengucapkan permintaan "persenan" kepada lawan bicaranya, menimbulkan dugaan tindak korupsi.
Sekda KBB: Live di Jam Kerja Melanggar Aturan
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir Hasim, menegaskan bahwa pemanfaatan waktu kerja untuk kepentingan pribadi — termasuk live streaming di media sosial — merupakan pelanggaran disiplin pegawai. "Penggunaan waktu kerja tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan live di platform media sosial," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Pihaknya akan memanggil pelaku untuk proses klarifikasi guna mengumpulkan fakta-fakta sebelum menentukan sanksi yang tepat. Ade menambahkan, penggunaan media sosial oleh ASN hanya diperbolehkan jika berkaitan dengan tugas kedinasan atau pelayanan publik melalui akun resmi instansi.
Aturan ASN Beraktivitas di Media Sosial
Berdasarkan peraturan kepegawaian, ASN dilarang menggunakan fasilitas dan waktu kerja untuk kegiatan pribadi yang tidak berkaitan dengan jabatan. Live streaming di akun pribadi saat jam kerja masuk kategori pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai negeri. Sanksi yang dapat dikenakan berkisar dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PHK) tergantung tingkat keparahan.
Kasus Serupa di Sulawesi Barat
Ini bukan kali pertama kasus ASN live streaming di jam kerja mencuri perhatian. Sebelumnya, tiga pegawai Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disporparekraf) Sulawesi Barat pernah mengalami nasib serupa. Ketiga ASN tersebut menerima teguran setelah rekaman live mereka viral dan mencibir kritik warganet. Kasus berulang ini menunjukan perlunya pengawasan internal yang lebih ketat serta sosialisasi berkelanjutan soal etika bermedia sosial bagi aparatur negara.
Kesimpulan
Kasus ASN Bandung Barat live TikTok minta "persenan" saat jam kerja mengingatkan seluruh aparatur negara untuk bijak menggunakan media sosial. Pelanggaran disiplin dan indikasi gratifikasi harus ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan publik. Pemerintah daerah diharapkan konsisten menegakkan hukum serta memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa.