BREAKING
Memuat berita terbaru...

Akhir Pelarian 8 Orang yang Siksa dan Paksa Onani Pria di Tangerang

Akhir Pelarian 8 Orang yang Siksa dan Paksa Onani Pria di Tangerang

Pelarian delapan tersangka kasus penganiayaan dan pemaksaan onani terhadap pria berinisial PG di Tangerang akhirnya berakhir. Seluruh pelaku berhasil diamankan oleh Polresta Tangerang di wilayah Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2026), setelah hampir dua pekan melarikan diri.

Kronologi Penganiayaan di Bank Keliling Panongan
Insiden kekejaman ini terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026, di sebuah koperasi simpan pinjam (bank keliling) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban, PG, baru bekerja selama empat hari di unit usaha tersebut sebelum memutuskan mengundurkan diri.

Alasan Korban Ingin Keluar dari Tempat Kerja
Menurut kuasa hukum korban, Risman Harefa, kliennya merasa tidak nyaman dengan praktik usaha yang dijalankan di tempat kerja tersebut. Pada hari kejadian, PG menyampaikan niat resign kepada atasan langsungnya, berinisial ED. Namun, permintaan resign justru ditolak dan korban justru ditahan paksa.

Kronologi Penganiayaan dan Pemaksaan Onani
Kuasa hukum menjelaskan, atasan menahan korban sambil menunggu kedatangan rekan kerja lain. Selama menunggu, para pelaku dikabarkan meminum minuman keras. Ketika rekan kerja lain tiba, korban kemudian dikeroyok dan dianiaya secara bergantian oleh lima orang pelaku dalam kondisi mabuk.
Penganiayaan berlangsung lebih dari lima jam, berlangsung hingga Rabu (29/7) pukul 04.30 WIB. Tak hanya dianiaya fisik, korban juga dipaksa menonton video pornografi di ponsel serta dipaksa melakukan onani sambil difilmkan oleh para pelaku. Video rekaman kekejaman ini kemudian tersebar luas di media sosial.

Penangkapan 8 Tersangka di Pemalang
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, mengonfirmasi penangkapan delapan orang tersangka di daerah Pemalang, Jawa Tengah. "Pelakunya sudah diamankan, tapi masih dalam perjalanan dari Pemalang, Jawa Tengah," ujar Maruli, Jumat (7/8).
Dari delapan tersangka yang diamankan, satu di antaranya berjenis kelamin perempuan. Polresta Tangerang akan segera menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan rincian penangkapan serta peran masing-masing tersangka dalam kasus penganiayaan dan pemaksaan onani ini.

Status Hukum dan Tersangka
Kuasa hukum Risman Harefa sebelumnya telah melaporkan lima orang tersangka, termasuk atasan berinisial ED, atas dugaan penganiayaan. Saat ini delapan orang sudah diamankan, yang berarti terdapat tiga orang tersangka tambahan selain lima orang yang dilaporkan sebelumnya. Seluruh tersangka akan dikenai pasal penganiayaan dan pemaksaan melakukan perbuatan keji sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU ITE terkait penyebaran video keji.

Kesimpulan
Penangkapan delapan tersangka kasus penganiayaan dan pemaksaan onani di Tangerang menutup pelarian hampir dua pekan. Kasus ini mengungkap praktik kekejaman di lingkungan kerja bank keliling yang mengakibatkan korban mengalami trauma fisik dan psikologis berat. Penyebaran video keji oleh pelaku menambah deretan pasal pidana yang akan dikenakan. Polisi diharapkan memproses kasus ini dengan cepat dan transparan guna memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku kejahatan kekerasan dan eksploitasi seksual.

BREAKING
Memuat berita terbaru...