BREAKING
Memuat berita terbaru...

Adik Eks Ketua Ombudsman Diperintah Temui Konsultan, Dititipi Tas Gucci dan Amplop

Adik Eks Ketua Ombudsman Diperintah Temui Konsultan, Dititipi Tas Gucci dan Amplop

Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto memasuki babak keterangan saksi. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026), adik kandung tersangka, Edi Sugandi, mengungkapkan perannya sebagai perantara pertemuan serta penitipan barang bernilai tinggi.

Keterangan Saksi Edi Sugandi di Pengadilan Tipikor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulai pemeriksaan dengan mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai tiga kali pertemuan Edi dengan seorang konsultan bernama Lukman Malanuang. Keterangan Edi menjadi krusial untuk mengungkap modus operandi dugaan pemberian suap terkait tata kelola tambang nikel.

Pertemuan Pertama di Kantor Himpunan Nelayan

Edi bercerita, pertemuan pertama terjadi di kantor Himpunan Nelayan. Atas perintah kakaknya, Hery Susanto, ia ditugaskan untuk mengambil titipan di lokasi tersebut. "Tidak ada banyak bicara, Pak. Hanya saya sampai di kantor Himpunan Nelayan. Lukman langsung masuk ke mobil saya dan menaruh kantong," ujar Edi di sidang.

Ketika ditanya jenis kantongnya, Edi menjelaskan bahwa barang tersebut adalah tas bermerek Gucci. Namun, ia menegaskan tidak pernah membuka atau memeriksa isi tas. "Saya tidak berani lihat, Pak. Karena itu bukan milik saya," tegasnya. Setelah menaruh tas di jok mobil, Lukman pun pergi tanpa basa-basi, hanya mengucapkan, "Sesuai dengan titipan."

Pertemuan Kedua di Parkiran Swalayan Bogor

Berbeda dengan pertemuan pertama, pertemuan kedua berlangsung di area parkir sebuah toko swalayan di Bogor. Kali ini, tugas Edi hanya menyampaikan pesan singkat dari Hery Susanto kepada Lukman. "Saya hanya menyampaikan pesan bahwa saya akan pesan ke Lukman, pesan 'tidak sesuai' itu aja, Pak," tutur Edi.

Latar Belakang Kasus Suap Tata Kelola Tambang Nikel

Perkara ini mencuat sehubungan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengelolaan izin tambang nikel. Sebagai pejabat tinggi negara yang memegang fungsi pengawasan, keterlibatan nama Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto menarik perhatian publik. Penyerahan tas mewah dan amplop serta pesan kode "tidak sesuai" diduga kuat menjadi bukti material dalam upaya pengaruhi kebijakan atau penyelesaian permasalahan izin usaha pertambangan.

Kesimpulan

Keterangan Edi Sugandi memperkuat dugaan adanya aliran dana dan barang gratifikasi yang diselundupkan melalui perantara keluarga dan konsultan. Fokus penuntutan kini mengarah pada pembuktian keterkaitan tas Gucci dan amplop tersebut dengan kepentingan bisnis tambang nikel. Keputusan majelis hakim akan menentukan nasib Hery Susanto serta menguji komitmen penegakan hukum di era reformasi birokrasi.

BREAKING
Memuat berita terbaru...